Beranda | Artikel
Hukum Menikahi Wanita Murtad Dan Suami Atau Istri Yang Murtad
Jumat, 4 Januari 2008

HUKUM MENIKAHI WANITA MURTAD DAN SUAMI ATAU ISTRI YANG MURTAD

Oleh
Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi

Pertama-tama saya beritahukan kepada pembaca bahwa menurut kesepakatan para ulama, seorang muslim tidak boleh menikahi wanita yang murtad. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ

Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman” [al-Baqarah/2:221]

Adapun hukum pernikahan jika salah satu pasangan suami istri murtad, kami berpendapat ; jika si istri yang murtad dari Islam sebelum melakukan persetubuhan (jima) maka pernikahannya batal dan tidak ada mahar untuknya. Dan, jika si suami yang murtad, maka pernikahannya batal, hanya saja dia wajib menyerahkan setengah dari mahar.

Kesimpulannya, apabila salah satu dari suami-istri murtad sebelum melakukan persetubuhan, maka pernikahannya batal berdasarkan pendapat jumhur ulama kecuali yang diceritakan dari Dawud, di mana ia berpendapat bahwa pernikahan tidak batal dengan alasan murtad, sebab pada asalnya pernikahan itu tetap ada.

Jumhur ulama dalam menyatakan pendapatnya di atas berdalil dengan dalil-dalil berikut.

  1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ

Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir” [al-Mumtahanah/60: 10]

  1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala

فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

Maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka” [al-Mumtahanah/60: 10]

Sebab, perbedaan agama dapat menghalangi untuk mendapatkan dirinya, sehingga pernikahan pun menjadi batal. Hal ini sebagaimana jika seorang istri masuk Islam, sementara dirinya berstatus sebagai istri dari suami yang kafir.

Kemudian perlu dilihat, jika istri sendiri yang murtad, maka dia tidak mendapat mahar, sebab yang membatalkan dari pihak istri. Namun, jika suami yang murtad, maka dia harus menyerahkan setengah dari mahar, sebab yang membatalkan dari pihak suami. Hal ini sama kalau dia mentalaq (istrinya), jika penyebutan nilai mahar batal, maka dia harus memberikan setengah dari nilai maharnya.[1]

[Disalin dari kitab Akhkaamu Nikaakhu Al-Kuffaar Alaa Al-Madzhabi Al-Arba’ah, Penulis Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi, Murajaah DR. Abdullah bin Muhammad bin Ibrahim Ali Asy-Syaikh, edisi Indonesia Bolehkah Rumah Tangga Beda Agama?, Penerbit At-Tibyan, Penerjemah Mutsana Abdul Qahhar]
_______
Footnote
[1] Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah : VI/638 dan halaman berikutnya


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2315-hukum-menikahi-wanita-murtad-dan-suami-atau-istri-yang-murtad.html